You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KM Laut Bersih Angkut 65 Meter Kubik Sampah Dari Kepulauan Seribu Utara
photo Suparni - Beritajakarta.id

65 Meter Kubik Sampah Diangkut dari Pulau Kelapa dan Pulau Harapan

Sebanyak 65 meter kubik sampah rumah tangga berhasil diangkut dari tempat penampungan sementara (TPS) di Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Jumat (27/3).

Sampah yang kita angkut sebanyak 65 meter kubik dari dua kelurahan:tersebut kita kirim ke darat

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, sampah tersebut diangkut ke darat dengan menggunakan KM Laut Bersih 32 untuk selanjutnya dibuang ke TPA Bantar Gebang.

Dijelaskan Djoko, pengangkutan sampah biasanya dilakukan  atas pemberitahuan atau permintaan masing-masing wilayah, setelah TPS mereka penuh dan tidak menampung lagi sampah.

Kelurahan Pulau Tidung Gencar Sosialisasikan Pemilahan Sampah

"Sampah yang kita angkut sebanyak 65 meter kubik dari dua kelurahan tersebut kita kirim ke darat," jelasnya.

Menurutnya, petugas di masing-masing pulau permukiman tidak hanya membersihkan sampah lingkungan, tetapi juga melakukan sosialisasi soal pemilahan sampah serta pentingnya keberadaan dan manfaat bank sampah kepada warga.

"Dengan banyaknya tempat sampah pilah, sampah dapat direduksi sesuai fungsi dan menghasilkan nilai ekonomis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28835 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1897 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1778 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1202 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri